MAKALAH PRAKTIKUM FIQIH MUAMALAH
SHODAQOH
MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH FIQIH MUAMALAH
DOSEN PENGAMPU:
Nizarudin S,Ag. M.H.
OLEH KELOMPOK IV:
1. JEFRI C-planet
2. IMAM Marmut
3. ESTY Waeeekkk
4. RINA Anak e sopa wae
5. RIRIE Ngoceh
KEMENTERIAN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2012
------------------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke khadirat Allah SWT, berkat kenikmatan, petunjuk dan Rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul ”Shodaqah”. Guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada guru peradaban dan uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW. pada keluarganya, Shahabat sampai pada kita selaku pengikut-Nya yang senantiasa mengikuti Risalah-risalah-Nya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan yang diakibatkan masih adanya keterbatasan dari segi ilmu pengetahuan yang di miliki tetapi ini menjadi motivasi penulis bahwa dalam hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk meningkatkannya di kemudian hari, oleh karena itu kritik dan saran untuk membangun sekiranya sangat diperlukan untuk perbaikan dan pembelajaran dimasa yang akan datang.
Metro, 5 April 2012
TTD
Kelompok IV
------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................... i
Kata Pengantar………………………………………………………….. ii
Daftar Isi………………………………………………………………... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah………………………………....……….. 1
B. Batasan Masalah…………………………………………………... 1
C. Tujuan Masalah………………………………………………….… 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Shodaqoh ……..……………………………………… 6
B. Hukum Shodaqoh………………………………………………… 7
C. Syarat dan Rukun Shodaqoh…………………………………….. 7
D. Hikmah Shodaqoh……………………………………………….. 8
BAB III PENUTUP
A. Simpulan………………………………………………………… 10
B. Saran…………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………… 11
------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena ia merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai sejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut, sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri.
Justru itu harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan unsur dari lima asas (hak) yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-Dharuriyyat al_khamsahi), yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Melihat betapa pentingnya esensi dan kedudukan harta bagi kehidupan manusia Al-Qur’an mengangkat terminology harta tersebut sebanyak 86 kali, tersebar dalam 38 surat. Di dalam kajian Fiqh, pembahasan tentang harta benda tersebat dalam berbagai bidang, termasuk dalam mu’amalat.
Islam merupakan agama yang terpuji. Salah satu contohnya adalah shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah.
Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya.
B. Batasan Masalah
Dari uraian di atas, kami dapat memberikan rumusan masalah dalam makalah ini menjadi beberapa topik, yakni:1. Apa yang dimaksud dengan Shodaqoh ?
2. Apa Hukum Shodaqoh ?
3. Apa saja yang termasuk Syarat dan Rukun Shodaqoh ?
4. Hikmah Shodaqoh ?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian Shodaqoh.
2. Untuk mengetahui Hukum shodaqoh
3. Untuk mengetahui Syarat dan Rukun Shodaqoh.
4. Untuk mengetahui Hikmah Shodaqoh
------------------------------------------------------------------------------------------------------
·BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shadaqah
Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Surat Al-Baqarah (2): 264
Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
dan Surat Al-Taubah (9): 60.
Yang artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Yang berhak menerima zakat Ialah:
1. Orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah SWT. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.
Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah. Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji atau dianggap dermawan dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia".
Shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:
”Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS An Nisaa [4]: 114).
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu’ berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan “salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut”.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu semestinya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.” (QS Al Baqarah [2]: 264).
B. Hukum Shodaqoh
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya: "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"(Yusuf: 88)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Betapa Pentingnya amalan shodaqoh ini, bahkan nabi mengIlustrasikan dalam sabdanya,”Takutlah kalian atas siksa neraka walaupun dengan cara bersedekah sepotong kurma, kalaupun tidak mampu, maka lakukan dengan perkataan baik”.
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
C. Syarat-syarat dan Rukun Shadaqah
Shodaqoh bisa membuat hati seseorang bahagia karena orang tersebut menganggap bahwa segala hal yang dimilikinya, baik berupa harta atau materi, adalah titipan dari Allah, bukan milik mutlak orang tersebut sehingga di hatinya tidak ada rasa cemas, khawatir atau takut jika kehilangan harta.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin shodaqoh kita bisa mendatangkan kebahagiaan.
1) Shodaqoh yang Anda berikan harus diniati untuk meraih ridho Allah, Lillahi ta’ala.
2) Jangan sampai ketika bershodaqoh, kita menyakiti hati dan perasaan orang lain, karena ketika Anda menyakiti orang yang Anda beri shodaqoh maka orang tersebut bisa saja tidak akan mendoakan kebahagiaan Anda. Ingatlah firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 262 berikut ini :
“ Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. “
3) Hindarilah sifat pamer ketika bershodaqoh karena hal tersebut akan merusak shodaqoh Anda.
4) Jangan mengerutu ketika Anda akan bershodaqoh. Misalnya dengan mengatakan, “ Bagaimana mau bershodaqoh jika ternyata kita sendiri dililit kesulitan?
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al Baqarah : 195, yang artinya :
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Dari ayat di atas, maksud “janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan adalah tidak mau bershodaqoh karena takut miskin”.
5) jangan bershodaqoh dengan terpaksa dan mengharap apa pun dari orang lain.
1. Syarat Shadaqah
a) Orang yang memberikan shadaqah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b) Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c) Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d) Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
2. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan di penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
D. Hikmah Shadaqah
1). Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata.
2. Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya: "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"(Yusuf: 88)
3. Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
4. Hikmah Shadaqah
a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan dicintai Allah SWT.
B. Saran
Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana sudah dijelaskan di atas bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti.
Leave Comments